Polresta Banyuwangi bongkar 2 sindikat LPG oplosan, negara rugi lebih dari Rp500 juta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 18 April 2026 | 20:46 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta (Doc. Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta (Doc. Polresta Banyuwangi)

Praktik ini telah berjalan selama 1,5 tahun sejak Januari 2025 hingga April 2026.

Baca Juga: Viral dugaan adegan tak senonoh di teater kampus Malaysia, Mendikti turun tangan

Dari aktivitas tersebut, pelaku menghasilkan 1.600 tabung gas 12 kilogram ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung LPG 3 kilogram.

Gas oplosan kemudian dijual seharga Rp140.000 per tabung, dengan total kerugian negara mencapai Rp323.392.000.

Modus injeksi dan segel palsu

Polisi mengungkap kedua sindikat menggunakan metode serupa, yakni teknik injeksi atau penyuntikan.

Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung besar menggunakan pipa dan selang regulator.

Baca Juga: Bupati Halmahera Utara raih KWP Award 2026, dinilai sigap tangani bencana

Proses ini dilakukan dengan metode gravitasi, yaitu menempatkan tabung kecil di atas dan tabung besar di bawah, serta menggunakan es balok untuk mempercepat perpindahan gas.

Setelah itu, pelaku memalsukan segel dan barcode agar menyerupai produk resmi. Segel palsu tersebut diketahui dibeli secara online dari luar daerah seperti Garut dan Bandung.

Gas oplosan kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Banyuwangi, termasuk Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, hingga Sempu.

Baca Juga: 5 Bulan pascabencana, warga Aceh Utara masih bertaruh nyawa seberangi sungai tanpa jembatan

Barang bukti dan proses hukum

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan operasional seperti mobil pick up dan motor roda tiga, ratusan tabung gas, hingga alat suntik berupa pipa dan selang regulator.

Selain itu, turut diamankan segel palsu, handphone untuk transaksi, nota penjualan, serta uang tunai hasil kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X