GENMILENIAL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik penggelapan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang merugikan perusahaan hingga Rp100 juta.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat penggelapan logistik antarwilayah.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 23 Juli 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap bahwa kedua pelaku AP alias TKM (42 tahun) asal Surabaya dan AF alias GDT (39 tahun) asal Bekasi ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, saat diduga hendak mengulangi aksinya.
Baca Juga: Uang pedagang kecil disikat oknum, Polres Subang tak tinggal diam
"Pelaku membawa 1.000 tabung LPG kosong dari PT SSI Subang dengan tujuan pengiriman ke Cirebon, namun tabung tidak pernah sampai dan malah digelapkan. Modus ini sudah direncanakan dan dijalankan secara sistematis," ungkap Kapolres.
Truk pengangkut bernomor polisi D-8189-DC diketahui dikuasai para pelaku. Bukti-bukti seperti surat jalan, CCTV, rekaman percakapan, hingga dokumen transfer disita untuk mendukung penyidikan.
Laporan kasus ini bermula dari aduan AWN (52 tahun), warga Patokbeusi, Subang, yang juga merupakan pihak yang dirugikan. Laporan teregister dalam LP/B/201/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Baca Juga: Posyandu harus jadi garda terdepan layanan kesehatan keluarga, tegas Ketua TP PKK Subang
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
"Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mempermainkan distribusi logistik vital, termasuk tabung gas yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegasnya.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
5 Orang jadi tersangka, begini kronologi lengkap skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Bareskrim ungkap kasus gas oplosan di Jakarta, kerugian negara capai Rp16 miliar