Gas 3 kg digelapkan, kerugian ratusan juta: Polres Subang bekuk sindikat 'tabung siluman'

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:38 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi (kedua dari kiri) didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Suptiatna dan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media, Rabu, 23 Juli 2025 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi (kedua dari kiri) didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Suptiatna dan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media, Rabu, 23 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik penggelapan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang merugikan perusahaan hingga Rp100 juta.

Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat penggelapan logistik antarwilayah.

Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 23 Juli 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap bahwa kedua pelaku AP alias TKM (42 tahun) asal Surabaya dan AF alias GDT (39 tahun) asal Bekasi ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, saat diduga hendak mengulangi aksinya.

Baca Juga: Uang pedagang kecil disikat oknum, Polres Subang tak tinggal diam

"Pelaku membawa 1.000 tabung LPG kosong dari PT SSI Subang dengan tujuan pengiriman ke Cirebon, namun tabung tidak pernah sampai dan malah digelapkan. Modus ini sudah direncanakan dan dijalankan secara sistematis," ungkap Kapolres.

Truk pengangkut bernomor polisi D-8189-DC diketahui dikuasai para pelaku. Bukti-bukti seperti surat jalan, CCTV, rekaman percakapan, hingga dokumen transfer disita untuk mendukung penyidikan.

Laporan kasus ini bermula dari aduan AWN (52 tahun), warga Patokbeusi, Subang, yang juga merupakan pihak yang dirugikan. Laporan teregister dalam LP/B/201/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Baca Juga: Posyandu harus jadi garda terdepan layanan kesehatan keluarga, tegas Ketua TP PKK Subang

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

"Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mempermainkan distribusi logistik vital, termasuk tabung gas yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X