Kasat Reskrim: Kasus dugaan pencemaran nama baik Heri Sopandi masih lidik, tunggu gelar perkara di Polda

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 30 Maret 2026 | 23:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan di Aula Patriatama Polres Subang, Senin, 30 Maret 2026
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan di Aula Patriatama Polres Subang, Senin, 30 Maret 2026

GENMILENIAL.IDPolres Subang masih memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pendidikan Subang, Heri Sopandi, terhadap dua terlapor berinisial M dan MH atau H (47 tahun).

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara Pak H kami masih memproses, kami juga sudah meminta keterangan tiga ahli, yaitu dari Dewan Pers, ahli pidana, dan ahli bahasa. Saat ini statusnya masih penyelidikan,” ujarnya usai konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Ancam sebar foto PNS Bapenda Subang saat tertidur di kantor, oknum wartawan terancam 9 tahun penjara

Menunggu gelar perkara di Polda Jabar

Bagus menjelaskan, langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara di Ditressiber Polda Jawa Barat bersama tim pengawas penyidikan.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara di Ditressiber Polda Jabar bersama Wasidik. Hasilnya akan menentukan apakah ini menjadi produk jurnalistik atau masuk dalam delik pidana,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hasil gelar perkara menyatakan perkara tersebut merupakan produk jurnalistik, maka penanganannya akan dilimpahkan ke Dewan Pers.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, maka kasus akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.

Baca Juga: Kebakaran hebat pabrik plastik di Bogor, api baru padam setelah 7 jam pemadaman

“Kalau ini memang menjadi produk jurnalistik, kita akan limpahkan ke Dewan Pers. Namun jika ini ranah delik, kita akan proses secara pidana,” tegasnya.

Belum ada penetapan tersangka

Hingga saat ini, polisi memastikan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka belum, karena ini statusnya masih lidik. Terlapornya saudara H dan saudara M, dan ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Bagus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X