Ancam sebar foto PNS Bapenda Subang saat tertidur di kantor, oknum wartawan terancam 9 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 30 Maret 2026 | 21:25 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerasan di Mapolres Subang, Senin, 30 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerasan di Mapolres Subang, Senin, 30 Maret 2026

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Kabupaten Subang resmi diungkap Polres Subang.

Seorang pria berinisial MH (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Korban dalam perkara ini berinisial DA (33 tahun), yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga menggunakan foto pribadi korban sebagai alat untuk melakukan tekanan.

Baca Juga: Kebakaran hebat pabrik plastik di Bogor, api baru padam setelah 7 jam pemadaman

Modus ancaman gunakan foto korban

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, tersangka mengambil foto korban tanpa izin saat berada di kantor.

“Modus operandi kejadian ini yaitu tersangka meminta sejumlah uang kepada korban bilamana tidak diberikan maka foto korban yang sedang tidur di ruang kerjanya akan disebarluaskan dan dijadikan bahan pemberitaan negatif,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka diam-diam memotret korban yang sedang tertidur di sofa ruang kerjanya tanpa sepengetahuan.

Baca Juga: Pledoi Amsal jadi sorotan, videografer bantah korupsi proyek desa dan minta dibebaskan

Foto tersebut kemudian digunakan sebagai alat bargaining untuk meminta sejumlah uang kepada korban.

Sempat minta Rp30 juta hingga turun Rp15 juta

Dalam aksinya, tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta.

Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya membuat dan menyebarkan pemberitaan bernada negatif pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X