Ancam sebar foto PNS Bapenda Subang saat tertidur di kantor, oknum wartawan terancam 9 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 30 Maret 2026 | 21:25 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerasan di Mapolres Subang, Senin, 30 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerasan di Mapolres Subang, Senin, 30 Maret 2026

“Awalnya meminta Rp30 juta kemudian turun menjadi Rp15 juta, namun karena tidak dipenuhi, tersangka membuat pemberitaan negatif,” kata Kapolres.

Baca Juga: Viral jasad karyawan ditemukan dalam freezer di Bekasi, polisi amankan 2 terduga pelaku

Bukan pelanggaran pers, murni tindak pidana

Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

“Perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana. Kasus ini bukan ranah Undang-Undang Pers, melainkan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Aduan THR 2026 masih tinggi, Kemnaker minta pengawas turun tangan dan tindak cepat

Barang bukti dan ancaman hukuman

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X