“Awalnya meminta Rp30 juta kemudian turun menjadi Rp15 juta, namun karena tidak dipenuhi, tersangka membuat pemberitaan negatif,” kata Kapolres.
Baca Juga: Viral jasad karyawan ditemukan dalam freezer di Bekasi, polisi amankan 2 terduga pelaku
Bukan pelanggaran pers, murni tindak pidana
Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.
“Perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana. Kasus ini bukan ranah Undang-Undang Pers, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Aduan THR 2026 masih tinggi, Kemnaker minta pengawas turun tangan dan tindak cepat
Barang bukti dan ancaman hukuman
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.***
Artikel Terkait
KPK bongkar peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, terima Rp3 miliar setelah 2 bulan menjabat Wamenaker
Jadi tersangka KPK kasus pemerasan sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer minta maaf pada Prabowo
KPK dalami pemerasan K3 sejak 2019, Immanuel Ebenezer diduga ikut nikmati aliran dana
KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara
Pasca 9 warga tewas akibat miras oplosan, Polres Subang intensifkan razia minuman keras
Bedah Rumah ke-9 Polres Subang, bukti Polri hadir untuk warga kecil
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan