Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus pidana umum sebanyak 343 orang, disusul kasus narkotika sebanyak 177 orang.
Tidak ada narapidana kasus korupsi maupun terorisme yang menerima remisi dalam momen ini.
Baca Juga: Keenan Nasution cabut gugatan kasasi, pilih akhiri polemik lagu 'Nuansa Bening' secara damai
Pemberian remisi ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2026.
Momentum Idulfitri perkuat pembinaan
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di lapangan internal Lapas Subang dalam suasana khidmat.
Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah dan penguatan moral bagi warga binaan.
Momentum Idulfitri dimanfaatkan sebagai refleksi sekaligus dorongan agar warga binaan terus menjaga perilaku baik dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih positif ke depan.***
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Subang berikan remisi khusus pada 3 narapidana beragama Budha
Hari Raya Natal, Lapas 2A Subang berikan remisi khusus kepada 6 warga binaan
Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H
559 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dapat remisi pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia
Berikan wadah pendidikan agama bagi warga binaan, Lapas IIA Subang buka Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur
Dukung program ketahanan pangan, Lapas IIA Subang salurkan bantuan sosial bagi keluarga binaan
Kembali ke pangkuan ibu pertiwi, tiga napiter di Lapas IIA Subang lakukan ikrar setia pada NKRI