Ratusan napi Lapas Subang dapat remisi Idulfitri, 4 orang langsung bebas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:19 WIB
Ratusan warga binaan Lapas Subang menerima remisi khusus Idulfitri usai Salat Idulfitri, Sabtu 21 Maret 2026 (Dok. Istimewa)
Ratusan warga binaan Lapas Subang menerima remisi khusus Idulfitri usai Salat Idulfitri, Sabtu 21 Maret 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 520 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu 21 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idulfitri sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Dari tradisi ke strategi, Parade Bedug Subang disiapkan jadi simbol kebangkitan daerah

Remisi jadi apresiasi perubahan perilaku

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia berharap, remisi tersebut menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Mayoritas terima pengurangan sebagian masa hukuman

Dari total penerima, sebanyak 516 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Baca Juga: ICCN ajak dukung film 'Pelangi di Mars', bukti animasi Indonesia naik kelas

Rinciannya, 110 orang menerima pengurangan 15 hari, 353 orang mendapat remisi satu bulan, 43 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 10 orang memperoleh pengurangan dua bulan.

Sementara itu, empat narapidana mendapatkan Remisi Khusus II, yakni langsung bebas setelah masa pidananya habis usai dikurangi remisi.

Didominasi kasus umum dan narkotika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X