Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 10 April 2024 | 18:24 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi ratusan warga binaan, Rabu 10 April 2024
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi ratusan warga binaan, Rabu 10 April 2024

GENMILENIAL.ID - Lapas Kelas IIA Subang menggelar pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah 1445 H di lapangan upacara Lapas Subang pada 10 April 2024.

Di mulai pada pukul 06.30 WIB, kegiatan sholat Idul Fitri berjamaah ini diikuti oleh pegawai warga binaan dan keluarga pegawai lapas Subang.

Bertindak selaku Imam dan juga khutbah diisi oleh Ust. Fahrurroji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang.

Selain menggelar sholat Idul Fitri 1445 H secara berjamaah, pada kesempatan ini Lapas Kelas IIA Subang juga melakukan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak Binaan.

Baca Juga: Idul Fitri 1445 H, Pj Bupati Subang paparkan filosofi 'Subang Ngahiji' minta stakeholder sinergi, jangan cari kesalahan atau saling ungkit kekurangan

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri dalam keteranganya mengatakan bahwa ada total warga binaan ada 838 orang dan untuk narapidana ada 737 orang.

"Untuk penerima RKIF 554 orang, sedangkan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sebanyak 183 orang," kata Tommi Hendri

Lebih rinci, Tommi pun menjelaskan bahwa berdasarkan jenis pidana mereka yang mendapatkan remisi normal (pidum) berjumlah 301 orang, remisi PP99 (narkotika) ada 250 orang dan remisi PP99 (korupsi) ada 3 orang.

Selanjutnya berdasarkan besaran remisi, untuk remisi 15 hari berjumlah 133 orang, 1 bulan ada 372 orang, 1 bulan 15 hari ada 30 orang dan yang mendapatkan 2 bulan ada 19 orang.

Baca Juga: Hasil sidang isbat Kemenag, Pemerintah Indonesia tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Kemudian berdasarkan kategori remisi, untuk RK 1 berjumlah 550 orang dan untuk RK II ada 4 orang.

"Rincian 4 orang yang mendapatkan RK II atau bebas setelah mendapatkan remisi, yaitu Hari Sabar alias Joker Bin Herman Susilo, kasus pemerasan, 1 bulan," kata Tommi

"Kemudian Abdul Rohim alias Adul Bin Raspin, kasus pencurian, 1 bulan, Atim Bin Rasim, kasus pencurian, 15 hari dan Oya alias Boya Bin Isak (alm), kasus pencurian, 15 Hari," tambahnya.

Tommi pun menuturkan bahwa selama kegiatan berlangsung, semua rangkaian acara berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X