Diduga berkedok usaha lain
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa kios-kios tersebut pada awalnya disewakan untuk usaha lain yang terlihat normal.
Beberapa di antaranya disebut menjalankan usaha penjualan kosmetik, perangkat telepon seluler hingga kebutuhan rumah tangga seperti tisu.
Namun dalam praktiknya, lokasi tersebut diduga disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa izin.
“Awalnya, lokasi itu dipergunakan untuk usaha kosmetik, perangkat HP dan tisu,” kata Wayan.
“Tapi, kemudian disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras,” lanjutnya.
Polisi imbau warga tidak main hakim sendiri
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polisi meminta masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Wayan.
“Kami pasti akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku penyerangan dan motif pasti di balik insiden tersebut.***
Artikel Terkait
LPSK ingin Pengadilan Militer bedakan restitusi dan santunan pada kasus penembakan bos rental mobil oleh 3 oknum TNI AL
Anak bos rental legowo tuntutan restitusi ditolak Pengadilan Militer, mengaku hanya ingin memberatkan hukuman pelaku penembakan
Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan
Anggota Lantas Polres Jayawijaya ditembak OTK saat bertugas, polisi temukan 4 selongsong peluru
Penembakan maut di villa mewah Bali: WNA Australia tewas, polisi buru dua pelaku bersenjata
Autopsi jenazah diplomat RI korban penembakan di Peru rampung, Kemlu pastikan segera dipulangkan
Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh OTK sepulang podcast di Jakarta