GENMILENIAL.ID - Pengadilan Militer telah memutuskan 3 oknum TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.
Tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas dan luka berat, Ramli, pada insiden tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam tuntutan dari oditur militer, tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan harus membayar sejumlah uang kepada keluarga Ilyas dan Ramli.
Oditur militer menuntut Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah TNI AL sudah memberikan santunan pada keluarga korban.
Diketahui bahwa TNI AL sudah memberi santunan berupa uang sebesar Rp100 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp35 juta untuk keluarga Ramli.
Mengenai keputusan dari hakim, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati mengungkapkan pandangan yang berbeda antara santunan dan restitusi.
“Restitusi itu sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Sri yang ikut hadir dalam sidang tersebut.
“Sementara santunan ini kan berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit, sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” tambahnya.
Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Proses identifikasi korban meninggal dalam kasus penembakan 5 WNI di Malaysia selesai, jenazah akan segera dipulangkan ke Sumatera Utara
Update terbaru kasus penembakan 5 WNI, Mendagri Malaysia ungkap Ada 2 fase investigasi polisi dan internal APMM
Bertemu dengan Mendagri Malaysia, Yusril ungkap pelaku penembakan 5 WNI sudah diproses hukum: Kita hormati tindakan hukum Pemerintah Malaysia
Dua oknum TNI diduga terlibat dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung menyerahkan diri, Kapendam pastikan ada sanksi
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Putusan Pengadilan Militer, 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil tak perlu bayar ganti rugi pada keluarga korban
5 Alasan Pengadilan Militer membebaskan 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental tidak perlu membayar ganti rugi pada keluarga korban