Viral 3 toko di Jaktim ditembak OTK pakai petasan, diduga jadi tempat jualan obat keras tanpa izin

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 15 Maret 2026 | 00:36 WIB
Menyoroti insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial (Instagram.com/@infocibubur)
Menyoroti insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial (Instagram.com/@infocibubur)

GENMILENIAL.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penembakan menggunakan petasan ke arah toko di kawasan Jakarta Timur viral di media sosial.

Insiden tersebut diduga menyasar toko yang menjual obat keras tanpa izin.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infocibubur pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam rekaman itu terdengar suara ledakan petasan yang diarahkan ke bangunan ruko.

Baca Juga: SPPG Cikole Sukabumi akui lalai usai bagikan menu MBG ikan nila yang masih mentah hingga sampai ke tangan siswa

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Raya Bogor-Cibubur pada Senin malam, 9 Maret 2026.

“Terjadi aksi ‘merudal’ ke sebuah toko yang diduga kuat menjual Tramadol secara ilegal di Jalan Raya Bogor-Cibubur, pada Senin, 9 Maret 2026 malam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Aksi tersebut membuat suasana di sekitar lokasi sempat gaduh dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Polisi sebut tiga toko diserang

Pihak kepolisian kemudian membenarkan adanya insiden penyerangan tersebut. Polisi menyebut tidak hanya satu toko yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Kronologi truk crane di Jalan Tebet Jaksel terguling saat bongkar material di proyek pembangunan gedung

Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya mengatakan setidaknya terdapat tiga toko yang diduga diserang oleh orang tak dikenal.

“Tiga toko obat keras di wilayah Pasar Rebo diserang orang tak dikenal,” ujar Wayan kepada awak media di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut dugaan awal, aksi penyerangan tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X