Kades Cibogo dan 4 perangkat desa ditahan, tanah negara dijual ke PT Vinfast rugikan Rp 2,4 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:13 WIB
Kades Cibogo dan empat perangkat desa digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Subang usai ditetapkan tersangka kasus penjualan tanah negara ke PT Vinfast, Kamis 12 Februari 2026
Kades Cibogo dan empat perangkat desa digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Subang usai ditetapkan tersangka kasus penjualan tanah negara ke PT Vinfast, Kamis 12 Februari 2026

Hasil audit menunjukkan tindakan kelima tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.492.640.000.

Baca Juga: Pilu kakek Masir, divonis 5 bulan penjara usai tangkap burung cendet di TN Baluran

Uang hasil penjualan tanah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Noordien menegaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Mulai sore ini, kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Subang selama 20 hari ke depan,” tambah Noordien.

Komitmen Kejari Subang tegas berantas korupsi tanah

Kejari Subang menegaskan tidak menoleransi praktik penjualan aset negara demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Bukan sekadar wacana, JCS tegaskan kolaborasi nyata kota kreatif DIY di awal 2026

Tindakan tegas ini juga bertujuan memastikan proses investasi di kawasan Rebana, yang memiliki nilai total Rp 18 triliun, tetap berjalan tanpa hambatan dari oknum yang mencoba memperjualbelikan tanah negara secara ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa maupun pihak lain agar tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X