Hasil audit menunjukkan tindakan kelima tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.492.640.000.
Baca Juga: Pilu kakek Masir, divonis 5 bulan penjara usai tangkap burung cendet di TN Baluran
Uang hasil penjualan tanah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Noordien menegaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mulai sore ini, kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Subang selama 20 hari ke depan,” tambah Noordien.
Komitmen Kejari Subang tegas berantas korupsi tanah
Kejari Subang menegaskan tidak menoleransi praktik penjualan aset negara demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Bukan sekadar wacana, JCS tegaskan kolaborasi nyata kota kreatif DIY di awal 2026
Tindakan tegas ini juga bertujuan memastikan proses investasi di kawasan Rebana, yang memiliki nilai total Rp 18 triliun, tetap berjalan tanpa hambatan dari oknum yang mencoba memperjualbelikan tanah negara secara ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa maupun pihak lain agar tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara.***
Artikel Terkait
Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025
9 Tersangka kasus pemerasan di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan
Dari rumah restorative justice hingga pendampingan ASN, sinergi Pemkab dan Kejari Subang diperkuat
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap