GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Negeri Subang menahan lima perangkat Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara kepada PT Vinfast Automobile Indonesia, perusahaan mobil listrik asal Vietnam.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dan menjadi sorotan karena melibatkan kepala desa beserta empat bawahannya.
Penjualan tanah negara ke investor asing
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada PT Vinfast.
Baca Juga: Pasca 9 warga tewas akibat miras oplosan, Polres Subang intensifkan razia minuman keras
Ia menambahkan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah memeriksa 70 saksi dan 3 ahli sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT Vinfast Automobile Indonesia,” jelas Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis 12 Februari 2026.
Kronologi penjualan tanah ilegal
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT Vinfast berencana membangun pabrik di Desa Cibogo.
Tanah seluas 1,5 hektar tersebut merupakan tanah negara yang berstatus fasilitas umum dan saluran pertanian, sehingga tidak sah diperjualbelikan.
Baca Juga: 9 Warga tewas akibat miras oplosan, Ketua DPRD Subang himbau masyarakat waspada
Namun, kelima tersangka diduga memanipulasi status lahan agar dapat dijual ke pihak investor.
Kejaksaan menyebut kelima tersangka terdiri dari:
- AN, Kepala Desa Cibogo
- TA, Ketua BPD Cibogo
- S, Ketua Satgas Tanah Aset Desa sekaligus Kepala Dusun
- US, Anggota BPD sekaligus Bendahara Tanah Aset Desa
- IK, Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa sekaligus Kasi Pemerintahan
Kerugian negara capai Rp 2,4 miliar
Artikel Terkait
Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025
9 Tersangka kasus pemerasan di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan
Dari rumah restorative justice hingga pendampingan ASN, sinergi Pemkab dan Kejari Subang diperkuat
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap