Pilu kakek Masir, divonis 5 bulan penjara usai tangkap burung cendet di TN Baluran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:14 WIB
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran (Instagram.com/@mountnesia)
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran (Instagram.com/@mountnesia)

GENMILENIAL.ID – Nama Masir (75 tahun), seorang kakek asal Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Ia menjadi sorotan publik setelah divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dalam kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Kisah Masir ramai dibagikan akun Instagram @mountnesia pada Senin, 9 Januari 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, di usia senjanya, Masir harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Baca Juga: Bukan sekadar wacana, JCS tegaskan kolaborasi nyata kota kreatif DIY di awal 2026

“Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi,” tulis akun tersebut.

Tangkap 5 ekor cendet untuk dijual

Dalam kasus ini, Masir diketahui menangkap lima ekor burung cendet di kawasan TN Baluran. Burung tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu per ekor.

Aksi itu bukan dilakukan untuk hobi, melainkan demi menyambung hidup.

“Sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi,” tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Korban miras oplosan Subang jadi 9 tewas, pemasok dan pemilik toko ditangkap polisi

Namun, langkah yang diniatkan untuk bertahan hidup itu justru berujung pada proses hukum.

Masir sempat dituntut dua tahun penjara sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 5 bulan 20 hari kurungan.

Tak dapat restorative justice

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X