Pilu kakek Masir, divonis 5 bulan penjara usai tangkap burung cendet di TN Baluran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:14 WIB
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran (Instagram.com/@mountnesia)
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran (Instagram.com/@mountnesia)

Dalam persidangan terungkap, Masir diketahui telah beberapa kali melakukan perburuan di kawasan tersebut.

Faktor itu membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Usai 8 warga tewas miras oplosan, Bupati Subang perintahkan sapu bersih penjual ilegal

Di sisi lain, kondisi Masir yang telah lanjut usia dan menderita asma turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tangis haru di ruang sidang

Meski hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal, Masir tetap tak kuasa menahan tangis saat hakim mengetuk palu.

Disebutkan, ia menangis histeris dan bersujud syukur, bukan karena bebas sepenuhnya, melainkan karena masa hukumannya hampir selesai.

Saat vonis dibacakan, Masir telah menjalani penahanan selama 5 bulan 17 hari dan tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk kembali pulang.

Baca Juga: Tragedi miras oplosan di Subang: 8 tewas, polisi buru pemasok gembling beracun

Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, unggahan mengenai kisah Masir tersebut telah disukai lebih dari 20,8 ribu pengguna Instagram dan menuai beragam respons dari warganet.

Putusan ini pun memantik perdebatan publik, antara penegakan hukum konservasi dan realitas sosial-ekonomi masyarakat kecil yang berjuang bertahan hidup.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X