Dalam persidangan terungkap, Masir diketahui telah beberapa kali melakukan perburuan di kawasan tersebut.
Faktor itu membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Usai 8 warga tewas miras oplosan, Bupati Subang perintahkan sapu bersih penjual ilegal
Di sisi lain, kondisi Masir yang telah lanjut usia dan menderita asma turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tangis haru di ruang sidang
Meski hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal, Masir tetap tak kuasa menahan tangis saat hakim mengetuk palu.
Disebutkan, ia menangis histeris dan bersujud syukur, bukan karena bebas sepenuhnya, melainkan karena masa hukumannya hampir selesai.
Saat vonis dibacakan, Masir telah menjalani penahanan selama 5 bulan 17 hari dan tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk kembali pulang.
Baca Juga: Tragedi miras oplosan di Subang: 8 tewas, polisi buru pemasok gembling beracun
Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, unggahan mengenai kisah Masir tersebut telah disukai lebih dari 20,8 ribu pengguna Instagram dan menuai beragam respons dari warganet.
Putusan ini pun memantik perdebatan publik, antara penegakan hukum konservasi dan realitas sosial-ekonomi masyarakat kecil yang berjuang bertahan hidup.***
Artikel Terkait
Usai viral nenek di Boyolali dikeroyok warga, Deddy Corbuzier: Kalau curi 2 ton duit negara, dipukulin juga?
Babak baru korupsi Pertamina: Kejagung limpahkan 9 tersangka kasus minyak mentah ke Pengadilan
Renovasi rumah nenek Satinah dimulai, warga gotong royong bongkar atap yang hampir ambruk
Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan
Pilu korban banjir Aceh Tamiang berteduh di bawah terpal, seorang ibu mengaku tak butuh uang
Tangis pilu nenek di Aceh Tamiang, tabungan umrah hasil nabung receh hanyut tersapu banjir
'Saya mau pulang ke mana?' Pilu warga Pidie Jaya usai rumah hancur diterjang banjir dan bantuan hilang