GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari proses tahap II penyidikan, menandai kesiapan kasus untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Pasha Ungu tuding Dimas Anggara tampar Kiesha Alvaro, netizen curiga hanya gimmick
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 24 Juni 2025.
Tersangka dari berbagai entitas
Sembilan tersangka berasal dari berbagai unsur di Pertamina Group dan mitra bisnisnya, yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- RS, eks Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data material balance dan menyusun skema kerja sama dengan Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.
- EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan terlibat dalam pengondisian pemenang tender.
- MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam proses pengadaan impor BBM.
- Dari pihak swasta, MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak diduga terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur dan melakukan intervensi penunjukan langsung.
- DW dan AP terindikasi mengatur margin fee dalam penyediaan kapal untuk KPI dan PIS.
- Sementara SDS dan YF yang merupakan petinggi di PIS, diduga mengondisikan pengadaan kapal untuk pengangkutan crude oil.
Ditahan di empat lokasi
Seluruh tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Mereka dititipkan di empat rumah tahanan berbeda, yakni:
- Rutan Salemba Cabang Kejagung
- Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
- Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
- Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Kasus ini merupakan hasil pengusutan Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina dan pihak terkait sepanjang periode 2018–2023.***
Artikel Terkait
Sejalan dengan cita-cita wujudkan Pemerintahan yang bersih, Prabowo buka suara mengenai korupsi Pertamina dan Pertamax oplosan: Kita bereskan!
Banding-banding kerugian RI gegara skandal korupsi Pertamina vs PT Timah, kasus maling duit rakyat yang nilainya triliunan bos!
Sampaikan kerugian hampir 1 kuadriliun karena korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung juga ungkap ada kemungkinan Ahok dipanggil
Didukung Presiden dan diungkap Kejagung, kasus korupsi Pertamina pertama kali dibongkar oleh sosok ini
Kasus korupsi Pertamina, Hotman Paris tuntut permintaan maaf dan minta Ahok kembalikan seluruh gajinya selama menjabat
Skandal korupsi Pertamina Patra Niaga: Kejagung cecar 14 pertanyaan saat periksa Ahok, apa saja?
Korupsi Pertamina: Ahok mengaku tak tahu soal penyimpangan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga