Babak baru korupsi Pertamina: Kejagung limpahkan 9 tersangka kasus minyak mentah ke Pengadilan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Juni 2025 | 02:27 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina (kejagung.go.id)
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina (kejagung.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari proses tahap II penyidikan, menandai kesiapan kasus untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Pasha Ungu tuding Dimas Anggara tampar Kiesha Alvaro, netizen curiga hanya gimmick

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 24 Juni 2025.

Tersangka dari berbagai entitas

Sembilan tersangka berasal dari berbagai unsur di Pertamina Group dan mitra bisnisnya, yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • RS, eks Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data material balance dan menyusun skema kerja sama dengan Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.

Baca Juga: Tom Lembong sebut Jokowi pernah perintahkan penuhi stok gula nasional, dinilai layak jadi saksi sidang impor gula

  • EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan terlibat dalam pengondisian pemenang tender.
  • MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam proses pengadaan impor BBM.
  • Dari pihak swasta, MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak diduga terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur dan melakukan intervensi penunjukan langsung.
  • DW dan AP terindikasi mengatur margin fee dalam penyediaan kapal untuk KPI dan PIS.
  • Sementara SDS dan YF yang merupakan petinggi di PIS, diduga mengondisikan pengadaan kapal untuk pengangkutan crude oil.

Baca Juga: Lebih dari 74 ribu jemaah haji telah tiba di tanah air, Kemenhub perketat keamanan usai ancaman bom dua kali terjadi

Ditahan di empat lokasi

Seluruh tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Mereka dititipkan di empat rumah tahanan berbeda, yakni:

  • Rutan Salemba Cabang Kejagung
  • Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
  • Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
  • Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Kasus ini merupakan hasil pengusutan Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina dan pihak terkait sepanjang periode 2018–2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X