Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.

Tak berselang lama, korban melihat dua orang tak dikenal mendekati dan berusaha mendorong sepeda motornya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono datangi Polda Metro Jaya, minta penjelasan soal pelaporan materi stand up ‘Mens Rea’

Menyadari motornya hendak dicuri, korban spontan berteriak 'maling, maling', sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Kedua terduga pelaku panik, menjatuhkan sepeda motor, lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor lain yang telah disiapkan.

Upaya kabur itu gagal setelah mereka terjatuh di kawasan tanah kosong wilayah Intijaya, Purwadadi.

Aksi kekerasan berujung korban jiwa

Di lokasi tersebut, emosi warga memuncak. Kedua terduga pelaku ditangkap, dipukuli, bahkan ditelanjangi.

Baca Juga: Bukan sulap bukan sihir, pedagang di Temanggung viral racik minuman pakai robot bikin anak-anak takjub

Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan para pelaku. Meski anggota Polsek Purwadadi telah berupaya mendatangi lokasi dan menenangkan situasi, aksi kekerasan terlanjur terjadi.

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuh. Keduanya kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Purwadadi ke RSUD Subang.

Namun, salah satu korban berinisial O.M. (36 tahun) dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit, sementara korban lainnya berinisial D.S. (23 tahun) masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.

Baca Juga: Dihakimi massa saat diduga curanmor di Subang, satu tewas dan satu kritis, polisi tegaskan warga tak boleh main hakim sendiri

Polisi tegaskan tak ada ruang main hakim sendiri

AKP Bagus Panuntun kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum di tangan sendiri. Setiap perbuatan pidana, baik pencurian maupun kekerasan, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua tindakan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X