Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.

Polisi memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, baik terhadap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X