Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun - polisi menangkap delapan pelaku aksi main hakim sendiri dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Purwadadi, Subang, Sabtu 7 Februari 2026.

GENMILENIAL.ID — Kepolisian Resor (Polres) Subang bergerak cepat mengusut kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang dan membuat satu lainnya kritis dalam peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan delapan warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 04.30 WIB.

Penindakan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi.

Baca Juga: Viral Kepsek SD di Indramayu kehilangan dana BOS Rp118 juta, uang raib saat berhenti perbaiki ban

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan delapan orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri terhadap dua orang terduga pelaku curanmor,” ujar AKP Bagus Panuntun.

Delapan warga diamankan dari rumah masing-masing

AKP Bagus menjelaskan, kedelapan terduga pelaku diamankan dari rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Purwadadi. Seluruhnya kini telah dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran para pelaku beragam, mulai dari menendang, memukul dengan tangan kosong, menggunakan balok kayu, hingga melakukan kekerasan berat terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga: Influencer Bobon Santoso gegerkan medsos, akun YouTube 18 juta subscriber mau dijual Rp20 miliar

Polisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi kejadian di area persawahan

Peristiwa bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di area persawahan Blok Sukajaya, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Saat itu, seorang warga bernama Casdi (37 tahun) tengah menyemprot tanaman padi di sawah, sementara sepeda motornya jenis Yamaha Vega tanpa pelat nomor diparkir di tepi area persawahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X