3 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 2 orang dilumpuhkan timah panas dibagian kaki dan 1 pelaku masih DPO

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:51 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu lakukan pengecekan barang hasil sitaan para pelaku curanmor, Jumat 13 Oktober 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu lakukan pengecekan barang hasil sitaan para pelaku curanmor, Jumat 13 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap 3 pelaku curanmor dan satu orang masih menjadi DPO yang selama ini melakukan aksinya di Kabupaten Subang.

Ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut yaitu berinisial K (30 tahun), S (60 tahun) dan P (27 tahun), dua diantara pelaku tersebut dilumpuhkan polisi dengan timah panas dikaki mereka, sedang satu DPO berinisial T masih jadi buron.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dengan ditemani Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan bahwa para pelaku curanmor tersebut sudah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah Subang dan Indramayu.

Baca Juga: Setubuhi anak tiri, pria paruh baya diringkus Polres Subang, pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 M

"Sudah melakukan tindak pidana yang serupa yaitu pencurian dengan pemberatan ada yang 40 TKP, ada yang 20 TKP, ini masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim ya," kata AKBP Ariek Indra Sentanu dihadapan awak media pada Jumat 13 Oktober 2023.

Barang-barang curian tersebut pun, Kata AKBP Ariek kemudian dijualnya ke para penadah yang ada di Cilamaya, Karawang. dengan barang curian kendaraan bermotor seperti honda matic.

Dari hasil pencurian tersebut, keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku ketika kendaraan dijual ke para penadah 500 ribu sampai 1 jutaan lebih.

Baca Juga: Bawa sajam diduga hendak tawuran, 2 pelaku geng motor diamankan Polres Subang, pelaku terancam 9 tahun penjara

Penangkapan para pelaku curanmor tersebut, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut merupakan pengembangan dari pencurian motor Honda CRF yang terjadi di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku curanmor tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481 dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X