Dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III meminta agar perkara tersebut dihentikan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Baca Juga: Viral pengemudi mobil ludahi pemotor di Bekasi, diduga paksa terobos lampu merah
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang mengatur kewenangan Kejaksaan di tahap penuntutan,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, kejaksaan memiliki kewenangan menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
Surat permintaan penghentian perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.
Baca Juga: Sempat picu kepanikan, sirine peringatan banjir di Bekasi kini diubah jadi imbauan waspada
Kapolresta Sleman akui kekeliruan
Sebelum dinonaktifkan, Edy Setyanto juga sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” tuturnya.
Kini, Hogi Minaya telah dinyatakan bebas dari status tersangka.
Penonaktifan Kapolresta Sleman pun dinilai menjadi babak baru dalam upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***
Artikel Terkait
Viral dugaan klitih di Terminal Concat Sleman: 3 Pelaku diamankan, 2 lain kabur bawa sajam
Viral! driver online di Sleman diduga dianiaya pelanggan gegara pesanan telat 5 menit
Polisi periksa 'Mas Pelayaran' dan kejar pelaku perusakan mobil patroli di Sleman
Terpengaruh tren medsos, dua pemuda lempar bom molotov ke 6 pos polisi di Jogja-Sleman
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata
Kapolresta Sleman disemprot DPR soal kasus suami lawan penjambret, dinilai tak paham isi KUHP
Kapolresta Sleman akui salah terapkan pasal, kasus Hogi bela istri dari penjambret diminta dihentikan