Buntut kasus Hogi, Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara oleh Polda DIY

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 1 Februari 2026 | 04:56 WIB
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret (YouTube.com/TVR Parlemen)
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret (YouTube.com/TVR Parlemen)

Dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III meminta agar perkara tersebut dihentikan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Viral pengemudi mobil ludahi pemotor di Bekasi, diduga paksa terobos lampu merah

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang mengatur kewenangan Kejaksaan di tahap penuntutan,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan memiliki kewenangan menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

Surat permintaan penghentian perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.

Baca Juga: Sempat picu kepanikan, sirine peringatan banjir di Bekasi kini diubah jadi imbauan waspada

Kapolresta Sleman akui kekeliruan

Sebelum dinonaktifkan, Edy Setyanto juga sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.

“Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolresta Sleman akui salah terapkan pasal, kasus Hogi bela istri dari penjambret diminta dihentikan

Kini, Hogi Minaya telah dinyatakan bebas dari status tersangka.

Penonaktifan Kapolresta Sleman pun dinilai menjadi babak baru dalam upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X