GENMILENIAL.ID — Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menyeret Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya.
Penonaktifan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Baca Juga: Warga Gantiwarno Klaten naikkan sampah ke jalan, sawahnya dijadikan tempat pembuangan
Dalam peristiwa itu, dua orang oknum penjambret dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi kejar-kejaran.
Namun, penanganan kasus tersebut menuai sorotan publik karena Hogi Minaya justru sempat dijerat sebagai tersangka.
Komitmen Polri jaga profesionalisme
Polda DIY menegaskan, penonaktifan Edy Setyanto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif.
Baca Juga: Dua bulan pascabanjir Aceh Timur, kegiatan mengaji anak-anak di Dayah Sarah Gala masih terhenti
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, penonaktifan tidak serta-merta berarti sanksi akhir, melainkan bagian dari mekanisme internal pengawasan Polri.
Kasus Hogi jadi sorotan DPR
Kasus yang menjerat Hogi Minaya sebelumnya mendapat perhatian luas, termasuk dari Komisi III DPR RI.
Artikel Terkait
Viral dugaan klitih di Terminal Concat Sleman: 3 Pelaku diamankan, 2 lain kabur bawa sajam
Viral! driver online di Sleman diduga dianiaya pelanggan gegara pesanan telat 5 menit
Polisi periksa 'Mas Pelayaran' dan kejar pelaku perusakan mobil patroli di Sleman
Terpengaruh tren medsos, dua pemuda lempar bom molotov ke 6 pos polisi di Jogja-Sleman
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata
Kapolresta Sleman disemprot DPR soal kasus suami lawan penjambret, dinilai tak paham isi KUHP
Kapolresta Sleman akui salah terapkan pasal, kasus Hogi bela istri dari penjambret diminta dihentikan