Pegiat antikorupsi bedah dugaan pelanggaran tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 30 Januari 2026 | 23:34 WIB
Ance Prasetyo (kiri), Koordinator Kelompok Pegiat Antikorupsi, saat menyampaikan kajian dugaan pelanggaran tambang emas Tumpang Pitu
Ance Prasetyo (kiri), Koordinator Kelompok Pegiat Antikorupsi, saat menyampaikan kajian dugaan pelanggaran tambang emas Tumpang Pitu

Baca Juga: Kronologi lengkap keracunan massal di SMAN 2 Kudus, 118 siswa alami mual hingga diare usai santap MBG

Mulai dari proses perizinan, pemenuhan kewajiban lahan kompensasi, hingga dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas tersebut.

“Yang jelas, kami menemukan adanya dugaan aliran dana kepada pejabat yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu,” katanya.

Namun, Ance menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci temuan tersebut ke publik.

“Kami khawatir jika dipublikasikan terlalu detail justru dapat menghambat proses pendalaman yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Pengakuan Beby Prisillia usai Onad bebas rehabilitasi narkoba: Saya tak bisa tinggalkan dia sendiri

Siapkan gugatan dan aksi jika hukum tak bergerak

Lebih jauh, Ance mengungkapkan bahwa kelompoknya juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah merumuskan langkah apa yang akan kami ambil jika ke depan tidak ada kepastian hukum. Salah satunya adalah mengajukan gugatan hingga menggelar aksi demonstrasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak serta-merta menolak aktivitas pertambangan.

“Kami tidak anti tambang. Negara memang memperbolehkan kegiatan pertambangan, tetapi semua prosesnya harus sesuai aturan, mulai dari perizinan hingga kewajiban lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Sirine banjir sempat berbunyi, warga Bekasi berlarian dan berkumpul di jembatan pantau ketinggian air

Menurutnya, jika terdapat proses yang tidak sesuai aturan namun seolah-olah dibuat legal, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ada yang tidak sesuai aturan tapi dipaksakan seolah sah, itu sudah masuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Ance.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X