Penangkapan dilakukan saat TY menerima uang dari dua kepala desa tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Total kerugian dan ancaman hukuman
Hasil pendalaman sementara, pelaku diduga telah menerima uang total Rp8,75 juta dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Subang, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Viral souvenir pernikahan Gen Z pakai bibit pohon, warganet gemas pengen niru
APDESI: Kepala Desa kini bisa bekerja lebih tenang
Ketua APDESI Kabupaten Subang, Ernawati, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia berharap penindakan ini memberi rasa aman bagi para kepala desa dalam menjalankan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya pelaku, para kepala desa bisa bekerja dengan nyaman dan tenang melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan serupa, demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan kondusif.***
Artikel Terkait
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk
Ketua DPR soroti ormas serobot lahan BMKG: Negara tak boleh kalah oleh premanisme
Istana soroti premanisme bermantel ormas, masyarakat diminta tak terkecoh
Antisipasi premanisme, Kapolsek Subang gelar patroli di pasar dan terminal
Kurang dari 24 jam, Polres Subang bongkar pengeroyokan maut di jalan raya, 5 orang jadi tersangka
Polres Subang kawal malam Tahun Baru 2026 tanpa insiden, patroli tiga jalur pastikan daerah tetap kondusif
Tak lagi sekadar OTT, Mahfud MD bongkar mandeknya kasus korupsi besar sepanjang 2025