Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung ungkap fakta BAP, soroti peran dominan Wali Kota dan desak segera diperiksa

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:36 WIB
Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)
Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)

Baca Juga: Hiburan usai bersihkan sekolah di Aceh Tamiang, aksi anggota Brimob nyanyi lagu Dewa 19 ini viral

Grup tersebut beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, serta tersangka lain berinisial AW yang diketahui sebagai Ketua NasDem Kota Bandung.

Menurut Rohman, dari riwayat percakapan grup tersebut terlihat jelas siapa pihak yang memegang kendali dalam kebijakan pemerintahan daerah.

“Di handphone Pak Erwin ada grup WhatsApp bernama ‘Pendopo’. Dari sana terlihat jelas siapa yang dominan dan mengatur arah kebijakan,” ungkapnya.

Bahkan, dalam percakapan tersebut, Erwin disebut sempat mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam pengelolaan pemerintahan, termasuk dalam urusan anggaran dan rotasi jabatan.

Baca Juga: Bandingkan foto Jokowi saat muda secara matematika, dokter Tifa: Kemiripannya kurang dari 1 persen

Dugaan proyek untuk kroni

Lebih lanjut, Rohman menyebut kliennya juga mengungkap adanya dugaan pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Wali Kota Bandung.

Hal itu, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa Kejaksaan Negeri Kota Bandung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung.

“Kami meminta Kejari Bandung bersikap adil. Sejak Oktober banyak saksi diperiksa, tapi Wali Kota sebagai pucuk pimpinan justru belum pernah dipanggil. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Rohman.

Baca Juga: KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024

Ajukan praperadilan

Selain mempersoalkan substansi perkara, tim hukum Erwin juga menempuh jalur praperadilan.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Erwin cacat prosedur, salah satunya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya.

“Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa menunjukkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka proses hukum berikutnya patut dipertanyakan,” tandas Rohman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X