Bandung kenalkan ‘KTP Pohon’, warga bisa cek identitas dan kondisi pohon lewat QR Code

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 2 Desember 2025 | 19:27 WIB
Pohon di Bandung akan Diberikan KTP Berupa Barcode (Dok. jabarprov.go.id)
Pohon di Bandung akan Diberikan KTP Berupa Barcode (Dok. jabarprov.go.id)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) resmi memperkenalkan sistem identifikasi pohon berbasis barcode atau QR Code bernama KTP Pohon.

Inisiatif ini dipaparkan dalam rapat Inventarisasi Pohon Kota Bandung pada Senin, 1 Desember 2025.

KTP Pohon: Semua pohon akan punya identitas digital

Program ini menjadi bagian dari upaya pembaruan pendataan dan pemeliharaan pohon di Kota Bandung.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi siapkan moratorium penebangan hutan, ingatkan pentingnya menjaga bumi

DPKP menargetkan seluruh pohon dalam sistem pemeliharaan akan memiliki QR Code yang dapat dipindai melalui ponsel.

KTP Pohon akan memuat informasi lengkap, seperti nama pohon, deskripsi, diameter, usia, tinggi, hingga manfaatnya bagi lingkungan.

Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina, menjelaskan bahwa barcode tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui detail pohon yang mereka temui di ruang publik.

“Barcode inventarisasi pohon ini untuk informasi masyarakat, jadi masyarakat bisa tahu jenis pohonnya apa dan umurnya sudah berapa tahun,” ujar Roslina, dikutip dari laman resmi Jabarprovgoid pada Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Lemahnya verifikasi Bank Jateng, rekening bodong dibuat nasabah tanpa terdeteksi

Transparansi kondisi pohon untuk keselamatan publik

Roslina menegaskan bahwa identifikasi ini juga berisi informasi kondisi kesehatan pohon, yang menjadi acuan tim lapangan dalam menentukan langkah pemeliharaan.

Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi lingkungan sekaligus memperluas partisipasi publik.

Masyarakat dapat ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan pohon yang membahayakan melalui kanal resmi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X