GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru.
Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkap sejumlah fakta hasil pemeriksaan yang dinilai justru memperlihatkan peran dominan Wali Kota Bandung dalam pengambilan kebijakan strategis.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelumnya menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Baca Juga: Warga percaya air sinkhole limapuluh Kota Sumbar bisa jadi obat, antre bawa botol dan plastik
Penetapan tersebut kini dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai tidak didukung bukti yang kuat.
Kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 dan 30 Desember 2025, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Bantah keterlibatan Wakil Wali Kota
Rohman menegaskan, selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan alat bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan perkara yang disangkakan.
“Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan ataupun bukti yang diperlihatkan penyidik mengenai keterlibatan Pak Wakil Wali Kota,” ujar Rohman Hidayat, Jumat, 9 Januari 2026.
Sebaliknya, menurut Rohman, keterangan Erwin justru membuka fakta-fakta yang mengarah pada peran aktif Wali Kota Bandung dalam berbagai kebijakan pemerintahan.
“Fakta-fakta yang disampaikan Pak Erwin dalam BAP justru memperlihatkan adanya keterlibatan dan dominasi Wali Kota Bandung,” katanya.
Bukti percakapan grup WhatsApp 'Pendopo'
Salah satu poin krusial yang disampaikan tim kuasa hukum adalah keberadaan grup WhatsApp bernama 'Pendopo'.
Artikel Terkait
Bandung kenalkan ‘KTP Pohon’, warga bisa cek identitas dan kondisi pohon lewat QR Code
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap
Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata
Belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji, Bambang Widjojanto: Publik dan pencari keadilan dibuat menunggu
Kurang dari 24 jam, Polres Subang bongkar pengeroyokan maut di jalan raya, 5 orang jadi tersangka
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024