Tak lagi sekadar OTT, Mahfud MD bongkar mandeknya kasus korupsi besar sepanjang 2025

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 2 Januari 2026 | 12:44 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025 (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025 (Instagram.com/@mohmahfudmd)

KPK dinilai belum menyentuh akar masalah

Mahfud secara khusus menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025.

Ia menilai, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) masih berlangsung, penanganan perkara strategis di tingkat pusat belum menunjukkan terobosan berarti.

Sejumlah kasus, seperti dugaan korupsi kuota haji dan perkara lama yang telah lama terdaftar, dinilai berjalan lambat dan menghilang dari sorotan publik.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Negara tanggung biaya jembatan Bailey dan operasional TNI di kawasan bencana Sumatra

Ia mengingatkan, jika penegakan hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka keadilan akan terasa timpang di mata masyarakat.

Pagar laut hingga Whoosh jadi contoh pola berulang

Dalam paparannya, Mahfud juga menyinggung kasus pagar laut yang sempat dijanjikan akan diusut hingga ke akar.

Namun dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di tingkat bawah.

“Tidak mungkin ratusan sertifikat lahan negara diterbitkan oleh orang kecil. Pasti ada jaringan besar, tapi sampai sekarang tidak jelas siapa di tingkat atas yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: Tren viral makan 12 anggur di bawah meja saat tahun baru, mitos keberuntungan hingga jodoh

Pola serupa, lanjut Mahfud, terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

Proyek bernilai besar itu dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan terkait pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi persetujuan politik.

Ia juga menyoroti perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan, namun dalam proses hukum justru berubah arah menjadi dugaan manipulasi kontrak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X