Menteri LH Hanif Faisol tindak tegas dugaan kayu gelondongan perparah banjir Sumatera

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 8 Desember 2025 | 11:39 WIB
Menteri LH Hanif Faisol lakukan verifikasi lapangan terkait kayu gelondongan di banjir Sumatera (Instagram/haniffaisolnurofiq)
Menteri LH Hanif Faisol lakukan verifikasi lapangan terkait kayu gelondongan di banjir Sumatera (Instagram/haniffaisolnurofiq)

Hingga saat ini, Kementerian LH sudah menghentikan sementara kegiatan operasional empat perusahaan di lokasi terdampak untuk dilakukan audit lingkungan.

Baca Juga: Menata ulang ekonomi media: Seminar Nasional soroti ketimpangan platform digital vs industri pers

Pemeriksaan ini dilakukan secara rinci, transparan, dan melibatkan pakar independen untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat.

Keputusan berdasarkan bukti lapangan

Hanif menegaskan bahwa sanksi administratif atau pidana kepada perusahaan akan ditentukan berdasarkan kajian dan bukti lapangan.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Subang kian terdesak industrialisasi, Komisi IV DPR RI tekankan kunci swasembada ada pada rantai pasok padi

Prioritaskan pemulihan akses dan mitigasi risiko

Selain penegakan hukum, Hanif menyebut pihaknya akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak dan mitigasi risiko jangka pendek, seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat.

Untuk pemulihan jangka menengah, pihaknya akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS.

“Bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar,” tambahnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X