GENMILENIAL.ID — Banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam, terutama di Kabupaten Aceh Tamiang.
Daerah tersebut menjadi salah satu yang terdampak paling parah, dengan 2,8 ribu rumah dilaporkan rusak berat.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu, 7 Desember 2025 mencatat, bencana ini menewaskan 57 orang.
“57 jiwa meninggal dunia, 23 jiwa hilang, 18 jiwa terluka,” tulis BNPB.
Selain itu, terdapat 56 fasilitas umum rusak, termasuk 17 fasilitas kesehatan, 9 gedung kantor, serta 1 jembatan.
Desa hilang, hanya tersisa masjid dan tumpukan kayu
Salah satu wilayah yang terdampak paling parah adalah Desa Sekumur, yang disebut hilang tersapu banjir bandang.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pada Minggu, 7 Desember 2025, hanya bangunan masjid yang masih berdiri, dikelilingi gelondongan kayu yang terbawa dari kawasan hulu.
Baca Juga: Distribusi bantuan airdrop dikritik, TNI tegaskan evaluasi menyeluruh demi keamanan warga
Sebelumnya, air bah dilaporkan hampir mencapai atap masjid. Sejumlah warga bahkan bertahan di atas tumpukan kayu yang terseret hingga ke halaman masjid.
Air setinggi 7–10 meter menghancurkan 280 rumah
Hendra, salah satu warga yang selamat, mengatakan banjir terjadi pada Kamis, 27 November 2025.
“Rumah warga hilang terbawa banjir dengan ketinggian air diperkirakan 7 hingga 10 meter,” ujarnya kepada wartawan di Aceh Tamiang, Sabtu, 6 Desember 2025.
Artikel Terkait
Guru Subang galang donasi Rp653 juta, Kang Rey tegaskan komitmen lindungi guru
BNPB: 867 korban meninggal dan 521 hilang akibat banjir–longsor di Sumatera
ESDM evaluasi 23 izin tambang di tiga provinsi terdampak banjir-longsor Sumatera
Pergi ke luar negeri saat banjir bandang melanda, Bupati Aceh Selatan dikecam dan kena semprot Mualem
Dikecam publik hingga dicopot Gerindra, Bupati Aceh Selatan disorot usai tinggalkan daerah saat bencana
Distribusi bantuan airdrop dikritik, TNI tegaskan evaluasi menyeluruh demi keamanan warga
WALHI minta pemerintah belajar dari bencana Sumatera, desak hentikan pemberian izin perusahaan penambangan