Pemerintah temukan indikasi pelanggaran, 12 perusahaan dianggap berkontribusi pada banjir Sumatera

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:36 WIB
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera (YouTube/TVR Parlemen)
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera (YouTube/TVR Parlemen)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memaparkan temuan awal penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI.

Kementerian mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan pemegang konsesi yang kini tengah dievaluasi secara menyeluruh.

Kementerian Kehutanan menyebut terdapat sekitar 20 perusahaan dengan total luas konsesi 750 ribu hektare yang masuk daftar evaluasi.

Baca Juga: Jaga Marwah laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK, soroti dugaan KKN dalam penyitaan aset

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan bila terbukti ada pelanggaran.

“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya,” ujar Raja Juli.

Pemerintah identifikasi 12 perusahaan diduga berkontribusi pada banjir

Dari verifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Verifikasi lapangan masih berjalan sehingga data rinci belum dapat dipublikasikan.

Baca Juga: BNPB pimpin penanganan bencana di Aceh, Sumut, Sumbar, empati nasional mengalir deras

“Kami sudah mengidentifikasi ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir Sumatera,” kata Raja Juli.

Pemeriksaan lapangan dimulai, penegakan hukum menyusul

Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait telah turun ke lokasi sejak kemarin untuk memastikan seluruh temuan sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah menekankan bahwa penanganan banjir tak bisa hanya dilakukan di hilir, tetapi harus menyasar akar persoalan di hulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X