Kemensos siap rehabilitasi pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Gus Ipul ungkap kerja sama dengan polisi dan Densus

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 04:38 WIB
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta (Instagram/kemensosri)
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta (Instagram/kemensosri)

GENMILENIAL.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan siap memberikan rehabilitasi kepada pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut layanan rehabilitasi juga mencakup pemulihan mental dan trauma healing.

Rehabilitasi dan pemulihan untuk ABH

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos bertugas memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai standar. Langkah ini ditujukan untuk pemulihan kondisi psikologis ABH pascainsiden.

Baca Juga: Roy Suryo bocorkan isi Gibran’s Black Paper: soroti akun Fufufafa hingga klaim ijazah SMA

“Tugasnya Kementerian Sosial, kita membantu melakukan proses rehabilitasi,” kata Gus Ipul di Tangerang, Sabtu, 22 November 2025.

Kerja sama dengan polisi, Densus, dan lembaga deradikalisasi

Terkait aspek pencegahan radikalisme, Kemensos akan menggandeng sejumlah lembaga, termasuk polisi dan Densus, sebagai upaya penguatan pencegahan di lingkungan sekolah.

“Ini kita akan memberikan dukungan, bekerja sama dengan Densus, bekerja sama dengan kepolisian juga,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan bahwa deradikalisasi perlu dilakukan bersama lembaga yang terbiasa menangani program serupa, termasuk layanan psikososial.

Baca Juga: Bos BGN hingga Wapres Gibran, klaim MBG sebagai program investasi SDM yang strategis

Satgas khusus tunggu arahan Presiden Prabowo

Menyoal rencana pembentukan satgas khusus untuk mencegah insiden serupa, Gus Ipul menyebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo.

Presiden disebut memberi atensi besar dan telah menugaskan sejumlah kementerian untuk memperketat langkah mitigasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X