Deretan 'hak istimewa' Prabowo disorot: Usai rehabilitasi Ira Puspadewi, publik bandingkan dengan abolisi Tom Lembong

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 16:56 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Baca Juga: Soal bahasa Portugis masuk kurikulum, Mendikdasmen: Semua bergantung kesiapan guru dan sarana

Putusan tersebut otomatis menghentikan pengusutan perkara impor gula 2015–2016 yang sempat menyeret nama Tom.

Amnesti untuk 1.116 tahanan: Rentetan kebijakan Presiden di 2025

Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga menerbitkan amnesti untuk 1.116 tahanan pidana, termasuk hukuman untuk penghinaan presiden hingga kasus politik tertentu.

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari 44 ribu nama yang diajukan awal, hanya 1.116 yang lolos verifikasi.

Baca Juga: Resmi berhentikan Gus Yahya dari kursi ketum, Rais Aam PBNU disebut akan ambil alih kekosongan jabatan

Nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang saat itu divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku, juga mencuat sebagai salah satu penerima amnesti tersebut.

“Dari 1.116 itu termasuk Bapak Hasto,” kata Supratman saat itu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X