Resmi berhentikan Gus Yahya dari kursi ketum, Rais Aam PBNU disebut akan ambil alih kekosongan jabatan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 06:10 WIB
Menyoroti pemecatan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai terjerat skandal undangan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)
Menyoroti pemecatan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai terjerat skandal undangan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

GENMILENIAL.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran resmi yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atas atribut maupun kewenangan organisasi.

Menurut surat tersebut, kekosongan posisi Ketua Umum akan diambil alih sementara oleh Rais Aam PBNU hingga struktur kepemimpinan baru ditetapkan melalui rapat pleno.

Baca Juga: Kemensos siap rehabilitasi pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Gus Ipul ungkap kerja sama dengan polisi dan Densus

Bermula dari risalah Rapat Syuriyah PBNU

Keputusan pemberhentian ini merujuk pada risalah Rapat Syuriyah PBNU yang menilai adanya pelanggaran prinsip organisasi, salah satunya undangan narasumber yang disebut terafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU, program kaderisasi tertinggi PBNU.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta dasar organisasi.

Selain itu, rapat juga menyinggung dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang memenuhi dasar pemecatan tidak hormat.

Dalam rapat tersebut, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat mendesak Gus Yahya mundur, dan bila tidak dalam waktu tiga hari, maka pemberhentian dilakukan langsung.

Baca Juga: Roy Suryo bocorkan isi Gibran’s Black Paper: soroti akun Fufufafa hingga klaim ijazah SMA

Skandal undangan narasumber Zionis jadi pemicu utama

Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, menyebut tindakan mengundang narasumber terafiliasi Zionisme telah mencederai marwah organisasi, terlebih di tengah kecaman dunia terhadap kebijakan Israel.

Rapat menilai peristiwa itu memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris.

Aspek keuangan juga disorot karena dinilai berpotensi mengancam legalitas badan hukum PBNU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X