Penerimaan pajak neto turun 3,9 persen, DPR sentil Menkeu Purbaya: Ruang fiskal 2026 terancam makin sempit

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 25 November 2025 | 22:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino soroti penurunan penerimaan pajak neto yang anjlok 3,9 persen (Instagram/harristurino)
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino soroti penurunan penerimaan pajak neto yang anjlok 3,9 persen (Instagram/harristurino)

Outlook defisit APBN 2025 tercatat 2,78 persen, sementara defisit 2026 diproyeksikan 2,68 persen.

Baca Juga: Polres Subang sudah periksa 7 saksi terkait isu setoran dan laporan Heri Sopandi

Kondisi ini dinilai rentan karena penerimaan negara masih sangat bertumpu pada PPh Badan di tengah perlambatan sejumlah sektor besar.

Restitusi melonjak dan dinilai tak wajar

Politisi PDIP tersebut juga menyoroti lonjakan restitusi yang dianggap tidak normal.

Restitusi PPh Badan dilaporkan naik 80 persen, sementara restitusi PPN Dalam Negeri naik hampir 24 persen.

Harris mempertanyakan apakah Ditjen Pajak memiliki sistem peringatan dini untuk mendeteksi anomali semacam ini.

Baca Juga: KIKT nilai penunjukan dr. Irene sebagai Wakil Dubes RI di Beijing bisa genjot investasi dan perdagangan RI–China

Ia mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi tahun lalu, bruto digenjot menjelang akhir tahun, namun neto terkoreksi akibat ledakan restitusi.

“Brutonya bisa naik, tapi netonya akan susah tercapai,” jelasnya.

Perdagangan dan tambang melemah: Sinyal serius untuk penerimaan 2025

Dua sektor besar penyumbang 34 persen penerimaan pajak, perdagangan dan pertambangan juga menunjukkan pelemahan.

Perdagangan turun 1,6 persen dan pertambangan turun 0,7 persen pada Januari–Oktober 2025.

Harris meminta Ditjen Pajak menyajikan analisis elastisitas, bukan sekadar data tren.

Baca Juga: DPR ungkap bobroknya distribusi solar subsidi: Mobil mewah ikut isi, barcode digandakan, hingga pelangsiran terstruktur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X