Menkeu Purbaya tegaskan tak setuju amnesti pajak rutin, dorong reformasi fiskal berkelanjutan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin (Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin (Instagram/pyudhisadewa)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketidaksepakatannya terhadap rencana pemberlakuan program pengampunan pajak atau tax amnesty secara rutin.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menciptakan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak.

Dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jumat, 10 Oktober 2025, Purbaya menilai bahwa pelaksanaan tax amnesty yang dilakukan berkali-kali justru mengirimkan pesan keliru kepada publik.

Baca Juga: Duduk perkara pencopotan sekretaris Lurah Petojo Selatan yang viral karena gaya hidup mewah

“Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat atau beberapa tahun sekali, itu pesan moralnya kepada pembayar pajak adalah anda sekarang kibulin saja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh dua-tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujar Purbaya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, tax amnesty seharusnya menjadi kebijakan luar biasa (extraordinary measure), bukan solusi rutin yang dijadikan kebiasaan.

“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum. Tapi kita jangan meres. Harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga: Seskab Teddy pantau Program Magang Nasional bersama Menaker Yassierli, sebut jadi awal fresh graduate kenal dunia kerja

Wacana amnesti pajak jilid III

Isu amnesti pajak kembali mencuat sejak akhir 2024, setelah pemerintah dan DPR RI memasukkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Namun, kebijakan ini menuai perdebatan di kalangan ekonom dan pelaku usaha.

Sebagian pihak menilai tax amnesty dapat menambah penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, sebagian lainnya berpendapat program tersebut justru berpotensi melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Baca Juga: Telisik kasus penemuan mayat wanita di Pejaten Barat: Dugaan eksploitasi anak hingga pemeriksaan pihak spa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X