Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK tahan 3 tersangka baru, bongkar skema fee DAK hingga lonjakan anggaran Rp170 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 25 November 2025 | 15:47 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur (Dok. KPK)
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur (Dok. KPK)

Cicilan pertama komitmen fee dibayarkan Yasin kepada Hendrik sebesar Rp50 juta pada November 2024.

Baca Juga: Mahfud MD ingatkan demokrasi Indonesia mulai menyimpang: Prosedur jalan, substansi hilang

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk pengaturan desain rumah sakit melalui pihak swasta, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Dalam periode Maret–Agustus 2025, aliran dana makin deras. Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy, yang sebagian dialirkan kembali.

Hendrik disebut menerima Rp1,5 miliar dari jumlah tersebut, sementara KPK berhasil mengamankan Rp977 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Sebagai pihak swasta, Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, juga masuk lingkaran korupsi. Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang dialirkan Ageng.

Baca Juga: Ekonom Anthony Budiawan dukung larangan impor baju bekas: Bukan solusi daya beli rendah dan bisa matikan industri lokal

Aswin memainkan peran penting sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian dari syarat mendapatkan DAK.

Jeratan hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana yang mencakup suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

KPK memastikan pengembangan kasus ini belum selesai. Dugaan keterlibatan pihak lain di pusat maupun daerah masih dalam proses pendalaman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X