Cicilan pertama komitmen fee dibayarkan Yasin kepada Hendrik sebesar Rp50 juta pada November 2024.
Baca Juga: Mahfud MD ingatkan demokrasi Indonesia mulai menyimpang: Prosedur jalan, substansi hilang
Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk pengaturan desain rumah sakit melalui pihak swasta, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Dalam periode Maret–Agustus 2025, aliran dana makin deras. Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy, yang sebagian dialirkan kembali.
Hendrik disebut menerima Rp1,5 miliar dari jumlah tersebut, sementara KPK berhasil mengamankan Rp977 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Sebagai pihak swasta, Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, juga masuk lingkaran korupsi. Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang dialirkan Ageng.
Aswin memainkan peran penting sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian dari syarat mendapatkan DAK.
Jeratan hukum
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana yang mencakup suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
KPK memastikan pengembangan kasus ini belum selesai. Dugaan keterlibatan pihak lain di pusat maupun daerah masih dalam proses pendalaman.***
Artikel Terkait
Proyek Monumen Reog diincar KPK, Bupati Ponorogo sempat sebut pembangunan untuk wisata dan ekonomi daerah
ICW: KPK bangkit lagi, penindakan korupsi era Prabowo kini lebih gencar
IPK naik usai Prabowo dilantik, Saut: Sinyal publik ingin KPK bangkit dari tidur panjang
Independensi KPK disorot Saut Situmorang: Desak Prabowo keluarkan Perpu untuk pulihkan wewenang antirasuah
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut
Langkah berani! Bupati Subang buka APBD ke KPK dan minta pengawasan langsung