Menurutnya, keberlanjutan pemusnahan sekaligus menjadi sinyal bahwa impor pakaian bekas merupakan praktik yang dilarang.
Aturan tegas Menkeu: Negara jangan dirugikan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung perlunya revisi aturan terkait penanganan balpres ilegal.
Baca Juga: BNPB–BMKG siapkan rekayasa cuaca, evakuasi longsor cilacap dikebut
Selama ini, pelaku hanya dihukum pidana, sementara negara tetap menanggung biaya pemusnahan.
“Selama ini hanya dimusnahkan, yang impor masuk penjara, tapi negara tidak dapat apa-apa. Saya rugi, keluar ongkos memusnahkan barang itu,” ujarnya pada 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan perlunya mekanisme denda atau sanksi finansial agar anggaran negara tidak terdampak.
Jejak penyitaan balpres di Bandung
Pada Agustus 2025, Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menyita 19.391 balpres senilai Rp112,35 miliar dari sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tangis keluarga pecah di pemakaman MH, siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga jadi korban bullying
Balpres itu diduga diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China.
“Sebanyak ini pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor,” ujar Mendag Budi Santoso.
Dasar pelarangan impor tersebut mengacu pada:
- Permendag Nomor 40 Tahun 2022
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***
Artikel Terkait
Tom Lembong dibela Anies Baswedan usai jadi tersangka kasus impor gula Kemendag hingga tuai ragam reaksi warganet
Tom Lembong hanya jalani arahan Presiden? intip 3 pengakuan sang istri soal sosok tersangka kasus impor gula Kemendag era Jokowi
Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa
Gaduh kecurangan takaran Minyakita yang beredar di pasaran, Kemendag: Bukan produk subsidi
Kemendag temukan 3 pelanggaran yang sering dilakukan repacker MinyaKita, salah satunya mengurangi isi minyak yang sempat viral di medsos
Beda suara di Kabinet Merah Putih soal kuota impor RI: Prabowo ingin hapus, Kemendag justru masih bimbang
Kemendag amankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar di Bandung