Kemendag mulai musnahkan 19.391 balpres pakaian bekas, DPR bilang pemerintah harus tegas soal barang thrifting

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 23:11 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Instagram/budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Instagram/budisantosofficial)

Menurutnya, keberlanjutan pemusnahan sekaligus menjadi sinyal bahwa impor pakaian bekas merupakan praktik yang dilarang.

Aturan tegas Menkeu: Negara jangan dirugikan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung perlunya revisi aturan terkait penanganan balpres ilegal.

Baca Juga: BNPB–BMKG siapkan rekayasa cuaca, evakuasi longsor cilacap dikebut

Selama ini, pelaku hanya dihukum pidana, sementara negara tetap menanggung biaya pemusnahan.

“Selama ini hanya dimusnahkan, yang impor masuk penjara, tapi negara tidak dapat apa-apa. Saya rugi, keluar ongkos memusnahkan barang itu,” ujarnya pada 22 Oktober 2025.

Ia menegaskan perlunya mekanisme denda atau sanksi finansial agar anggaran negara tidak terdampak.

Jejak penyitaan balpres di Bandung

Pada Agustus 2025, Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menyita 19.391 balpres senilai Rp112,35 miliar dari sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tangis keluarga pecah di pemakaman MH, siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga jadi korban bullying

Balpres itu diduga diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China.

“Sebanyak ini pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor,” ujar Mendag Budi Santoso.

Dasar pelarangan impor tersebut mengacu pada:

  • Permendag Nomor 40 Tahun 2022
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X