Gaduh kecurangan takaran Minyakita yang beredar di pasaran, Kemendag: Bukan produk subsidi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 26 Maret 2025 | 01:38 WIB
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi (Instagram/minyakita_sukabumi)
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi (Instagram/minyakita_sukabumi)

GENMILENIAL.ID - Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat.

Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya.

Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.

Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.

Baca Juga: Diduga bawa kabur uang member hingga Rp1 miliar, pendiri Ratu Arisan Subang laporkan admin groupnya ke Polres Subang

Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.

Usai pertemuan tersebut, Iqbal kemudian menyatakan bahwa Minyakita bukan barang bersubsidi.

Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.

Baca Juga: H-6 lebaran, arus lalu lintas di Tol Cipali cukup lancar, diprediksi ada 68 ribu kendaraan yang akan melintas hingga malam ini

“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).

Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X