GENMILENIAL.ID - Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat.
Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.
Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.
Usai pertemuan tersebut, Iqbal kemudian menyatakan bahwa Minyakita bukan barang bersubsidi.
Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).
Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Skandal Minyakita mencuat, DPR soroti kerugian warga RI: Pengawasan harus diperketat
Inilah 3 perusahaan pelaku ‘penyunatan’ Minyakita yang terancam ditutup oleh Mentan, jual tidak sesuai takaran
‘Sunat’ Minyakita jadi 0,75 liter, produsen beri alasan kecurangan: HET pemerintah di bawah biaya produksi
Modus pelaku sekaligus produsen yang mengurangi takaran Minyakita, polisi ungkap kerugian negara yang bernilai fantastis
Rugikan negara sampai Rp600 juta sebulan, ini trik licik produsen MinyaKita kurangi takaran minyak
Viral 'MinyaKita' tidak sesuai takaran, polisi gerak cepat lakukan pengecekan di dua lokasi pabrik yang ada di Subang, ini hasilnya
Belum selesai kasus BBM dan MinyaKita dioplos, kini muncul kasus LPG oplosan yang raup keuntungan hingga Rp10 miliar