19.391 Bal baju impor ilegal senilai Rp112 miliar disita di Bandung, Menkeu Purbaya siapkan aturan baru pencacahan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 14 November 2025 | 21:11 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

“Ini terbesar ya selama kita melakukan pengawasan,” kata Budi dalam konferensi pers di PPLI Nambo, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Hari Bakti Kemenimipas ke-1, Ditjenpas Jabar salurkan 1.000 paket bantuan untuk warga terdampak bencana di Subang

Budi menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pakaian bekas impor, tetapi berbagai jenis barang ilegal lintas komoditas.

Rentetan kasus baju impor ilegal sejak 2022

Temuan besar di Bandung ini menambah panjang daftar penindakan pakaian impor ilegal sejak 2022. Berikut rangkuman kasus-kasus sebelumnya:

  • Karawang (Agustus 2022): 750 bal, Rp8,5 miliar
  • Pekanbaru (17 Maret 2023): 730 bal, Rp10 miliar
  • Sidoarjo (20 Maret 2023): 824 bal, Rp10 miliar
  • Cikarang (27 Maret 2023): 7.000 bal, Rp80 miliar
  • Batam (3 April 2023): 5.853 koli, Rp17,35 miliar

Baca Juga: Dari rumah rakyat hingga smart industry: Forum Inabanks ungkap arah investasi 2026

  • Cikarang (10 April 2023): 200 bal, Rp1 miliar
  • Makassar (30 Mei 2023): 122 bal, Rp610 juta
  • Surabaya (13 Januari 2025): 463 koli, Rp8,3 miliar
  • Patimban (30 Januari 2025): 1.200 koli
  • Bandung (Agustus 2025): 19.391 bal, Rp112,35 miliar (terbesar)

Pemerintah menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan karena peredaran pakaian impor ilegal dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri dan merugikan negara.***

Temuan 19.391 bal baju impor ilegal di Bandung jadi yang terbesar. Menkeu Purbaya siapkan skema pencacahan untuk ganti metode pembakaran.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X