“Kalau kasus lama muncul, justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” katanya.
Akar persoalan sengketa tanah JK dan GMTD
Sengketa ini bermula karena terdapat dua dasar hak berbeda atas lahan yang sama:
- Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
- Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang bersumber dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain itu, sengketa juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, yang memenangkan GMTD.
Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut tidak otomatis mengikat pihak lain yang memiliki dasar hak berbeda, termasuk PT Hadji Kalla.***
Artikel Terkait
Nusron Wahid: Penetapan tanah terlantar perlu proses 587 hari, tidak bisa diambil serta merta
Viral sopir truk lapor ke bos usai diduga dipalak uang 'pengawalan' Rp100 ribu di Tanah Abang DKI
Merah Putih berkibar di kawasan bekas longsor, Warna Alam dan Perhutani gaungkan pesan cinta tanah air dan peduli lingkungan
Fahri Hamzah usul subsidi tanah untuk tekan harga properti
Parlemen desak Menteri ATR naikkan pajak 60 keluarga penguasa tanah bersertifikat
Kejagung sita tanah milik anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, lanjutan kasus korupsi minyak Rp271 triliun
Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah: Rekayasa hukum hingga pemalsuan dokumen di Makassar