Kasus sengketa tanah Jusuf Kalla, Menteri ATR BPN sebut momentum pembenahan sistem pertanahan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 05:08 WIB
Jusuf Kalla keras bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah (Instagram/jusufkalla)
Jusuf Kalla keras bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah (Instagram/jusufkalla)

“Kalau kasus lama muncul, justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” katanya.

Baca Juga: Kisah pilu 7 mahasiswa Indramayu yang tenggelam saat rafting di sungai Cimanuk: 5 Selamat, 2 meninggal dunia

Akar persoalan sengketa tanah JK dan GMTD

Sengketa ini bermula karena terdapat dua dasar hak berbeda atas lahan yang sama:

  • Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
  • Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang bersumber dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, sengketa juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, yang memenangkan GMTD.

Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut tidak otomatis mengikat pihak lain yang memiliki dasar hak berbeda, termasuk PT Hadji Kalla.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X