Fahri Hamzah usul subsidi tanah untuk tekan harga properti

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:25 WIB
Wamen PKP, Fahri Hamzah bicara soal subsidi tanah untuk menekan harga rumah yang semaki tinggi (Instagram/fahrihamzah)
Wamen PKP, Fahri Hamzah bicara soal subsidi tanah untuk menekan harga rumah yang semaki tinggi (Instagram/fahrihamzah)

GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai kebijakan subsidi perumahan sebaiknya dialihkan ke sektor tanah, bukan cicilan rumah.

Menurut Fahri, harga rumah di perkotaan saat ini terlalu mahal karena dipengaruhi lonjakan harga lahan. Ia menegaskan, tanpa langkah strategis, subsidi cicilan tetap tidak akan meringankan beban masyarakat.

“Para pengembang dan konsumen ini dealing dengan harga tanah yang tinggi, lalu kita subsidi cicilannya, tetap saja yang dicicil itu mahal. Karena itulah harusnya ada pengalihan subsidi kepada tanah,” ujar Fahri di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025. 

Baca Juga: Prabowo gelontorkan Rp1.376 triliun untuk bansos, Makan Bergizi Gratis, hingga subsidi energi

Harga rumah bisa ditekan 50 persen

Dengan skema subsidi tanah, Fahri meyakini harga rumah bisa turun lebih dari separuh. Cara ini dinilai lebih efektif membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pembangunan hunian vertikal di perkotaan.

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencontoh model Singapura dalam pembangunan sejuta unit rumah vertikal.

“Presiden mengatakan kita tidak akan malu mengambil contoh yang baik dari Singapura, yaitu membangun 1 juta unit rumah vertikal,” jelas Fahri.

Baca Juga: Mentan bandingkan harga beras dengan Jepang, Titiek Soeharto: Pendapatan per kapita kita beda

Manfaatkan lahan negara

Fahri juga mengusulkan agar lahan di pinggir sungai atau pantai yang kerap jadi kawasan kumuh bisa dimanfaatkan untuk rumah susun minimal tiga hingga lima lantai.

Menurutnya, penataan kawasan itu sekaligus dapat menciptakan ruang publik baru bagi masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X