Parlemen desak Menteri ATR naikkan pajak 60 keluarga penguasa tanah bersertifikat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 9 September 2025 | 14:52 WIB
Menteri ATR-BPN RI, Nusron Wahid diminta menaikkan pajak ke 60 keluarga kaya yang dinilai menguasai tanah di Indonesia (Instagram.com/@nusronwahid)
Menteri ATR-BPN RI, Nusron Wahid diminta menaikkan pajak ke 60 keluarga kaya yang dinilai menguasai tanah di Indonesia (Instagram.com/@nusronwahid)

GENMILENIAL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, mendapat desakan dari parlemen untuk menaikkan pajak terhadap 60 keluarga yang menguasai hampir setengah tanah bersertifikat di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 September 2025.

Deddy menegaskan, negara harus hadir melalui kebijakan berkeadilan, terutama dengan instrumen pajak, untuk menyeimbangkan kesenjangan agraria.

Baca Juga: IHSG anjlok lebih 1 persen usai kabar reshuffle 5 Menteri Prabowo

“Mereka sudah sangat kaya, saatnya negara mengambil untuk mendistribusikannya kepada rakyat,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Deddy menyoroti risiko ketimpangan jika kebijakan hanya sebatas data tanpa tindak lanjut.

Ia mencontohkan kasus Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB bagi rakyat kecil justru menimbulkan kericuhan.

Sebelumnya, Nusron Wahid pernah memaparkan data bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat dikuasai 60 keluarga.

Baca Juga: RS Hamori genjot layanan kesehatan di Subang, bangun gedung baru dan tambah armada ambulans

Menteri ATR menilai dominasi tanah oleh segelintir keluarga menjadi penyebab kemiskinan struktural dan menekankan perlunya perubahan kebijakan yang adil, merata, dan berkelanjutan.

Meski mengakui masalah dominasi tanah, Nusron belum mengungkap identitas 60 keluarga tersebut.

Namun, ia menegaskan telah menerima arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan hidup dalam setiap kebijakan agraria.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X