Menurut Mahfud, sikap UGM yang memilih tidak terlibat lebih jauh merupakan langkah yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.
Persoalan yang telah masuk ranah hukum, katanya, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan opini publik.
Seruan menegakkan prosedur hukum yang adil
Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.***
Artikel Terkait
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali disorot, Roy Suryo diperiksa polisi
Roy Suryo klaim ijazah Jokowi 99,9 persen palsu usai analisis dua versi
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Roy Suryo sentil Gibran pilih hadiri acara mancing saat Hari Sumpah Pemuda: Itu level pak RT, bukan wapres
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik
Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa sebut jalan terjal perjuangan kebenaran
Deret pengakuan tokoh yang tersandung kasus ijazah palsu Jokowi: dr Tifa pasrah, Rismon Sianipar tak gentar