Mahfud MD: Polisi tak berwenang putuskan keaslian ijazah Jokowi, harus lewat pengadilan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 20:41 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Menurut Mahfud, sikap UGM yang memilih tidak terlibat lebih jauh merupakan langkah yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.

Baca Juga: Tutut wakili keluarga terima gelar pahlawan nasional untuk Soeharto: Pro dan kontra wajar, jangan ekstrem

Persoalan yang telah masuk ranah hukum, katanya, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan opini publik.

Seruan menegakkan prosedur hukum yang adil

Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak menyampaikan pendapat.

Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X