Surya Paloh sepakat Soeharto jadi pahlawan nasional: Harus dilihat dari sisi positif 32 tahun memimpin Indonesia

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 15:38 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan tak masalah dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto (Tangkapan layar YouTube NasDem TV)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan tak masalah dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto (Tangkapan layar YouTube NasDem TV)

Baca Juga: Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dari pihak keluarga, Titiek menyampaikan rasa syukur atas dukungan dan apresiasi publik terhadap sosok Soeharto.

“Alhamdulillah, kami bersyukur kalau pemerintah berkenan, dengan dukungan masyarakat seluruhnya memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk almarhum Pak Harto,” ungkapnya.

Proses penetapan gelar pahlawan nasional

Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui seleksi Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan usulan masyarakat.

Kemensos membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk menilai kelayakan setiap tokoh yang diusulkan.

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading saat salat Jumat, polisi pastikan belum ada korban meninggal

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada tokoh yang berjasa besar bagi kemajuan Indonesia.

Dari hasil seleksi, 49 nama telah diusulkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Selain Soeharto, beberapa tokoh lain yang diusulkan antara lain Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Ali Sadikin, Kiai Bisri Syansuri, dan Kiai Muhammad Yusuf Hasyim.

Gelar Pahlawan Nasional tersebut akan diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan biasanya disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X