Baca Juga: Mayoritas publik setuju Soeharto jadi pahlawan nasional, Hensat: Pemerintah harus lihat kedua sisi
Selain itu, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Tanpa hak keuangan selama sanksi
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.
Keputusan itu dinyatakan final dan mengikat, serta berlaku sejak tanggal putusan dibacakan pada 5 November 2025.***
Artikel Terkait
Uya Kuya akan diperiksa MKD DPR buntut viralnya sang anggota dewan ini merekam rumah korban kebakaran Los Angeles
Tak hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono kini laporkan Ahmad Dhani soal dugaan penghinaan ke MKD DPR
Drama panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, babak baru adu bukti dugaan korupsi
Sidang MKD DPR RI bahas kasus etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, sejumlah pengadu cabut laporan
MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas
Nafa Urbach dinyatakan langgar etik, disanksi nonaktif 3 bulan usai komentar soal tunjangan rumah DPR
5.000 Buruh geruduk DPR tuntut UU Ketenagakerjaan pro pekerja, polisi turunkan 1.464 personel kawal aksi