Menaker: OTT Noel jadi pukulan berat, tak ada toleransi untuk korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer (Instagram/kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer (Instagram/kemnaker)

GENMILENIAL.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025, Yassierli menyebut penangkapan tersebut sebagai pukulan berat bagi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: OTT Wamenaker Noel: KPK sita Nissan GT-R hingga Ducati miliaran rupiah

Dukung penuh proses hukum KPK

Meski demikian, Yassierli menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh KPK.

“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak korupsi ini. Saya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan komitmen kementerian untuk memperkuat integritas dan profesionalisme birokrasi.

“Sejalan dengan arahan Presiden, tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenperin tangani 10 aduan gangguan suplai gas HGBT, industri minta pasokan aman

Menunggu bukti dan hasil penyidikan

Menaker Yassierli meminta publik bersabar dan menunggu hasil penyidikan resmi KPK sebelum ada langkah lebih lanjut di internal kementerian.

“Semua harus berbasis bukti. Kalau ada bukti dan itu benar, tidak ada toleransi. Tapi sekarang tentu kita junjung praduga tak bersalah dulu,” jelasnya.

Kasus OTT Noel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X