KPK: 14 Orang dan 22 kendaraan diamankan dalam OTT Wamenaker Noel

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:27 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beri penjelasan awal kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beri penjelasan awal kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 14 orang, dari sebelumnya dilaporkan 10 orang.

“Ada penyelenggara negara, ada juga pihak swasta. Nanti kami detailkan ya jumlahnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 21 Agustus 2025. 

Baca Juga: Menaker ungkap semua pejabat Kemnaker teken pakta integritas: Siap dicopot jika korupsi

Barang bukti: 22 Kendaraan dan uang tunai

Selain mengamankan orang, KPK juga menyita 22 unit kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.

“Kendaraan ini menjadi barang bukti dan langkah awal untuk proses aset recovery,” jelas Budi.

Tak hanya kendaraan, KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dalam operasi senyap tersebut. Namun, jumlah pastinya masih dihitung oleh penyidik.

Baca Juga: Menaker: OTT Noel jadi pukulan berat, tak ada toleransi untuk korupsi

Masih diperiksa intensif

Budi menambahkan, seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif.

Identitas lengkap mereka baru akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.

“Semua pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan. Nanti detailnya akan kami sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Noel ditangkap dalam OTT karena diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X