4 Fakta terkini sengketa lahan Hotel Sultan di GBK: Gugatan wanprestasi dipersoalkan, tagihan royalti Rp742 miliar jadi sorotan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian antara kedua pihak yang bisa dijadikan dasar gugatan wanprestasi.

Baca Juga: Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, dan PAMA terseret, pengamat nilai negara bisa tagih selisih harga tanpa ganggu iklim investasi

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” tegas Hamdan.

Ia menilai gugatan ini justru mengulang sengketa lama yang sudah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011.

Menurutnya, langkah pemerintah bisa memunculkan konflik hukum baru tanpa dasar kuat.

3. Pemerintah tegaskan nilai royalti Rp742 miliar hasil hitungan BPKP

Sementara itu, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tagihan sebesar 45 juta dolar AS sudah melalui perhitungan cermat.

Baca Juga: Luhut tegaskan utang Whoosh tak sentuh dana APBN: Tunggu Keppres restrukturisasi dan minta publik pahami data sebelum komentar

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan data dan dasar hukum yang jelas,” kata Kharis.

Nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco sejak 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda keterlambatan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

4. Menanti putusan hakim di tengah konflik panjang

Majelis hakim masih akan melanjutkan sidang untuk mendalami argumen hukum kedua pihak.

Baca Juga: Angka stunting di Kecamatan Subang turun signifikan, camat sebut kuncinya kolaborasi semua pihak

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari konflik panjang pengelolaan aset negara di kawasan GBK yang belum menemukan titik akhir.

Publik kini menantikan keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib salah satu hotel legendaris di ibu kota tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X