4 Fakta terkini sengketa lahan Hotel Sultan di GBK: Gugatan wanprestasi dipersoalkan, tagihan royalti Rp742 miliar jadi sorotan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

GENMILENIAL.IDSengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas.

Persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025, memunculkan fakta-fakta baru yang menambah panjang polemik antara pemerintah dan pengelola hotel, PT Indobuildco.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742 miliar, atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK. Namun, pihak hotel menilai klaim tersebut tidak berdasar.

Baca Juga: Istana dukung PSSI pecat Patrick Kluivert, desak segera cari pelatih baru dan fokus wujudkan mimpi 287 juta rakyat

1. Pengakuan karyawan Hotel Sultan soal tagihan royalti

Dalam sidang tersebut, General Affairs Hotel Sultan, Yunus Yamanie, mengaku tidak pernah mengetahui adanya tagihan royalti dari pemerintah.

Ia mengungkap bahwa dirinya baru mengetahui soal klaim itu setelah perkara resmi disidangkan.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu setelah perkara masuk ke pengadilan,” ujar Yunus.

Yunus juga memaparkan bahwa sejak Maret 2025, kondisi hotel terus menurun.

Baca Juga: Ancaman dana MBG tak terserap bakal ditarik Menkeu, Kepala BGN yakin Rp71 triliun habis di akhir 2025

Tingkat okupansi yang biasanya mencapai 90 persen kini merosot hingga di bawah 20 persen akibat pemberitaan sengketa dan penutupan akses hotel.

“Banyak calon tamu batal menginap karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini menurunkan kepercayaan pelanggan,” tambahnya.

2. Kuasa hukum PT Indobuildco persoalkan gugatan wanprestasi

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai gugatan wanprestasi dari pemerintah tidak memiliki dasar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X